Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Status tersangkanya dalam perkara dugaan TPPU tetap sah.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menilai penetapan tersangka Febrie telah memenuhi ketentuan hukum. Penyidik disebut memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Bukti tersebut antara lain keterangan saksi, dokumen transaksi, dan keterangan ahli. Hakim juga menyinggung keterangan mengenai dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar. Uang itu disebut berasal dari pengusaha Tan Kian dalam mata uang dolar Singapura.
Namun, hakim menegaskan penyebutan bukti tersebut bukan berarti dugaan penerimaan uang telah terbukti. Praperadilan hanya menguji legalitas tindakan penyidik, bukan pembuktian perkara pidana pokok.
Dalam perkara ini, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek berbeda. Permohonan pertama terkait penyitaan dan penggeledahan telah ditolak pada Kamis (27/8). Permohonan kedua menguji penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Tim hukum akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
