Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI mulai mengerucut setelah berbagai aspirasi pekerja dan pengusaha dihimpun. Perlindungan tenaga kerja menjadi salah satu fokus utama pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan perlindungan pekerja harus berjalan bersama kepastian hukum. Menurutnya, kepastian tersebut juga penting bagi dunia usaha dan investor.
Pembahasan RUU kini telah memasuki tahap tim perumus dan tim sinkronisasi. Komisi IX juga masih menyerap masukan dari serikat pekerja dan berbagai kelompok masyarakat.
Salah satu perhatian ialah penguatan jaminan sosial bagi pekerja informal berpenghasilan rendah. Perlindungan bagi pekerja korban PHK juga menjadi substansi yang didorong masuk dalam regulasi.
RUU tersebut juga diarahkan menjawab perubahan pola kerja akibat teknologi dan digitalisasi. Pekerja berbasis platform, seperti pengemudi ojol dan kurir, turut menjadi perhatian dalam pembahasan.
Di sisi lain, Apindo menilai perlindungan pekerja dan perluasan kesempatan kerja harus berjalan berimbang. Hingga kini, sekitar 70 persen substansi antara aspirasi buruh dan pengusaha disebut telah memiliki kesamaan.
