NASIONAL

Status Tanggap Darurat Karhutla Kobar Diperpanjang, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan itu diambil karena ancaman karhutla masih tinggi.

Sebelumnya, status tanggap darurat berlaku selama 14 hari sejak 7 Agustus hingga 20 Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah kasus kebakaran meningkat di sejumlah wilayah.

Data BPBD Kobar menunjukkan terdapat 153 kejadian karhutla hingga awal Agustus. Luas lahan yang terbakar mencapai 279,25 hektare. Petugas gabungan masih melakukan pemadaman di sejumlah lokasi.

Penanganan melibatkan BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat. Pemerintah daerah juga memperkuat pencegahan melalui patroli serta pemantauan wilayah rawan kebakaran. Perusahaan diminta memastikan sarana pemadaman berfungsi optimal.

Pemkab Kobar sebelumnya juga memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau. Pemerintah meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi dan pengawasan wilayah rawan terus ditingkatkan.

Perpanjangan status tersebut memungkinkan penanganan karhutla dilakukan secara lebih terkoordinasi. Pemerintah daerah juga terus memantau perkembangan kebakaran. Warga diminta segera melaporkan titik api agar pemadaman dapat dilakukan secepat mungkin.