Seorang saksi mengungkap adanya penurunan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp28 miliar. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan mantan Ketua Ombudsman. Saksi juga mengaku memberikan uang Rp1 miliar sebelum nilai tagihan mengalami penurunan. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan.
Menurut keterangan saksi, perusahaan sebelumnya menghadapi kewajiban PNBP dengan nilai lebih besar. Setelah proses berjalan, nilai tagihan disebut berkurang sekitar Rp28 miliar. Saksi kemudian menjelaskan adanya pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman. Namun, hubungan hukum antara pemberian tersebut dan penurunan tagihan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Jaksa mendalami kronologi pemberian uang dan proses perubahan nilai kewajiban PNBP tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui pihak yang berperan dalam setiap tahapan. Keterangan saksi menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan bersama bukti lainnya. Majelis hakim nantinya menilai seluruh fakta berdasarkan proses pembuktian di persidangan.
PNBP merupakan penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari berbagai layanan dan pengelolaan sumber daya. Setiap kewajiban pembayaran harus dihitung berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, perubahan nilai tagihan membutuhkan dasar administratif dan hukum yang jelas. Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Persidangan masih menjadi ruang utama untuk menguji keterangan saksi mengenai tagihan PNBP tersebut. Para pihak memiliki kesempatan memberikan bukti dan penjelasan sesuai ketentuan hukum. Kesaksian mengenai uang Rp1 miliar belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir perkara. Putusan majelis hakim nantinya menentukan fakta hukum berdasarkan keseluruhan pembuktian.
