EKONOMI

Kepala BGN: Putusan MK Menegaskan MBG Program Konstitusional

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program yang konstitusional. Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan MBG sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, meski pemerintah tetap harus menyesuaikan skema penganggaran pada APBN mendatang sesuai arahan MK.

Sudaryono menjelaskan MK tidak membatalkan pelaksanaan MBG, melainkan memberikan penegasan mengenai mekanisme pendanaan program tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan penganggaran MBG pada APBN 2026 tetap konstitusional. Namun, pemerintah diminta memisahkan anggaran MBG dari alokasi wajib sektor pendidikan pada penyusunan APBN tahun berikutnya sesuai tenggat yang ditetapkan. Langkah itu dinilai akan memperkuat tata kelola dan keberlanjutan program.

BGN memastikan putusan MK tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus berjalan di berbagai daerah. Sudaryono menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memberikan layanan gizi kepada para penerima manfaat, mulai dari peserta didik hingga kelompok sasaran lainnya. Di saat bersamaan, BGN terus melakukan pembenahan tata kelola agar pelaksanaan MBG semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pemerintah berharap kepastian hukum dari putusan MK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Selain menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi, MBG juga dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang semakin jelas, BGN optimistis program prioritas nasional tersebut dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.