Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Don Ritto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani penyidik. Penahanan dilakukan usai Don Ritto menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penyidik Kejagung menyatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Don Ritto akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses tersebut, penyidik masih akan mendalami peran tersangka serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kasus yang menjerat Don Ritto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Penyidik terus memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kejagung menegaskan proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum tanpa pandang bulu.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Sementara itu, masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu hasil penyidikan dan persidangan sebelum menarik kesimpulan atas perkara ini.
