Sidang dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menghadirkan pernyataan dari Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dokter Tifa menyinggung perjalanan Jokowi selama sekitar 12 tahun menjabat sebagai pejabat publik.
Menurut Dokter Tifa, sejak menjadi Wali Kota Solo pada 2005 hingga menjabat Presiden, Jokowi disebut tidak pernah secara terbuka mengakui dirinya sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga menyinggung bahwa Jokowi tidak pernah hadir atau diundang dalam kegiatan reuni alumni Fakultas Kehutanan UGM. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari argumentasinya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Dokter Tifa menyampaikan pandangannya mengenai kronologi yang menurutnya menjadi dasar munculnya pertanyaan publik terkait riwayat pendidikan Jokowi. Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik setelah muncul tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Sementara itu, Jokowi sebelumnya telah menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan apabila dipanggil oleh majelis hakim.
Di sisi lain, polemik mengenai ijazah Jokowi telah beberapa kali mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada dan aparat penegak hukum telah menyampaikan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Proses hukum yang berjalan saat ini berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dipersoalkan, sementara seluruh fakta dan bukti akan diuji dalam persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Meta Title: Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat, Singgung Lulusan UGM dan Reuni
Meta Description: Dokter Tifa mengungkit 12 tahun Jokowi menjadi pejabat dalam sidang dugaan pencemaran nama baik. Ia menyinggung status lulusan UGM hingga isu reuni alumni.
