POLITIK

15 RUU tentang kabupaten/kota disetujui jadi usul DP

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota menjadi usul DPR. Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Sebelumnya, 15 RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI. Setelah mendapat persetujuan rapat paripurna, statusnya berubah menjadi usul resmi DPR.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat. Delapan fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis sebelum pengambilan keputusan dilakukan.

Daftar Daerah yang Masuk dalam 15 RUU

Sebanyak 15 RUU mencakup sejumlah kabupaten dan kota di tiga provinsi. Daerah tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Wilayah di Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak.

Di Kalimantan Tengah terdapat Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

Sementara itu, Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Fokus Revisi Perkuat Dasar Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan revisi dilakukan secara terbatas. Pembahasan hanya berfokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.

Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan memperbarui dasar hukum pembentukan daerah. Selain itu, revisi menyesuaikan nomenklatur dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Ia menegaskan revisi tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi baru. Fokus utamanya adalah memperkuat kepastian hukum bagi daerah yang sudah ada.

Penyusunan Libatkan Partisipasi Publik

Komisi II DPR menyatakan penyusunan 15 RUU telah melalui proses partisipasi publik yang bermakna. Pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dilibatkan dalam pembahasan.

Tim penyusun juga melakukan kunjungan ke daerah yang menjadi objek pengaturan. Aspirasi masyarakat menjadi salah satu bahan penyempurnaan rancangan undang-undang.

Tahapan Legislasi Berlanjut

Setelah disetujui menjadi usul DPR, pembahasan akan memasuki tahapan legislasi berikutnya. DPR bersama pemerintah akan membahas substansi setiap RUU secara lebih rinci.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Tujuannya adalah memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Penutup

Persetujuan 15 RUU kabupaten dan kota menjadi usul DPR menandai langkah penting dalam pembaruan regulasi daerah. Revisi difokuskan pada penguatan dasar hukum dan penyesuaian ketentuan yang sudah tidak sesuai perkembangan zaman