Aparat Polsek Sukoharjo menggerebek arena sabung ayam dan judi koprok di Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Minggu (12/1/2025) sore. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal yang meresahkan.
Saat penggerebekan, para pelaku melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan 47 unit sepeda motor, 13 ekor ayam jago, dan peralatan judi. Semua barang bukti telah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas perjudian. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Pelaku yang kabur akan dikejar dan akan diambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Kapolsek juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas perjudian atau kegiatan ilegal lainnya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Perjudian melanggar hukum dan berdampak buruk bagi masyarakat, seperti merusak moral, memicu konflik, dan menyebabkan kerugian ekonomi.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polsek Sukoharjo menindak tegas kegiatan ilegal. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan Kabupaten Pringsewu dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari aktivitas perjudian. Laporan dan informasi terkait kasus ini dapat disampaikan langsung ke Polsek Sukoharjo.