Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu telah berlangsung pada Senin (24/3/2025) di gedung DPRD setempat. Agenda utama rapat adalah penyampaian dan pembahasan Keputusan DPRD terkait Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, mengajak seluruh perangkat daerah untuk cermat menelaah masukan-masukan yang diberikan oleh DPRD. Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara sistematis dan sesuai prosedur. Bupati menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan laporan progres pelaksanaan tugas pemerintahan sepanjang tahun 2024, sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya instrospeksi dan pengendalian kinerja untuk mencapai pemerintahan yang efektif, produktif, akuntabel, dan transparan.
Riyanto Pamungkas mengakui bahwa masih banyak ruang peningkatan kinerja pemerintahan. Ia melihat masukan dari anggota DPRD sebagai bentuk sinergi positif antara legislatif dan eksekutif. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kolaborasi semua pihak, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, serta masyarakat, yang telah berkontribusi pada berbagai prestasi yang diraih Kabupaten Pringsewu di tahun 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, Ketua TP-PKK Rahayu Sri Astutik Pamungkas, jajaran pemerintah kabupaten, Forkopimda, serta perwakilan berbagai elemen masyarakat.