Rapat Paripurna DPRD Pringsewu pada Senin, 24 Maret 2025, menghasilkan keputusan penting terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu tahun 2024. Dalam rapat yang dihadiri Bupati Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, Ketua TP-PKK Rahayu Sri Astutik Pamungkas, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat, DPRD menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ tersebut.
Bupati Riyanto Pamungkas menekankan pentingnya tindak lanjut atas masukan yang diberikan DPRD. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menyerap rekomendasi tersebut dan mengintegrasikannya ke dalam program kerja mendatang secara sistematis dan terukur. Menurutnya, LKPJ ini bukan sekadar laporan rutin, melainkan sebuah proses introspeksi dan pengendalian kinerja pemerintahan yang diarahkan pada peningkatan efektifitas, produktivitas, akuntabilitas, dan transparansi, sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati juga mengakui adanya ruang peningkatan kinerja dan menyambut baik masukan dari anggota DPRD sebagai bentuk sinergi positif antara legislatif dan eksekutif. Ia menyatakan apresiasi atas pencapaian prestasi di berbagai bidang pada tahun 2024, yang merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, yudikatif, serta seluruh elemen masyarakat.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman ini menandai berakhirnya proses evaluasi LKPJ Bupati Pringsewu tahun 2024. Rekomendasi yang telah ditetapkan diharapkan akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana dan program kerja di tahun-tahun mendatang.