Paripurna DPRD Pringsewu telah menyelesaikan pembahasan dan penetapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024. Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Pringsewu pada Senin, 24 Maret 2025, ini dihadiri oleh Bupati Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, Ketua TP-PKK Rahayu Sri Astutik Pamungkas, jajaran pemerintah kabupaten, Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat.
Bupati Riyanto Pamungkas menekankan pentingnya pemerintah daerah mencermati masukan-masukan dari DPRD dan menindaklanjutinya secara sistematis dalam program-program mendatang. Beliau menjelaskan bahwa LKPJ kepala daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan laporan kemajuan pelaksanaan tugas selama setahun. Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa fokus evaluasi LKPJ terletak pada introspeksi dan pengendalian kinerja, dengan mengedepankan prinsip efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Riyanto Pamungkas mengakui bahwa masih banyak ruang peningkatan kinerja. Ia menilai masukan dari anggota DPRD merupakan wujud sinergi positif antara legislatif dan eksekutif. Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi seluruh pihak, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat, atas berbagai prestasi yang telah dicapai selama tahun 2024. Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.