UU Pemilihan Umum (UU Pemilu) | |
---|---|
![]() |
|
Dewan Perwakilan Rakyat | |
|
|
Kutipan | UU No. 7/2017 |
Wilayah berlaku | Indonesia |
Disahkan oleh | Dewan Perwakilan Rakyat |
Tanggal disahkan | 15 Agustus 2017 |
Tanggal berlaku | 16 Agustus 2017 |
Amandemen | |
1 UU (UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh) | |
3 UU (UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15/2011 tentang Komisi Pemilihan Umum, UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPD, DPR, dan DPRD) | |
Diamandemen oleh | |
Perppu No. 1/2022
UU No. 7/2023 |
|
Status: Berlaku |
Undang-undang Pemilihan Umum 2017 merupakan undang-undang yang mengatur pemilihan umum di Indonesia . Secara resmi, UU ini dikenal sebagai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 (atau UU 7/2017). Undang-undang ini disahkan pada tanggal 20 Juli 2017 setelah sembilan bulan perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat .
Sejarah
Untuk mengantisipasi pemilu legislatif dan presiden serentak pada 2019, pemerintah mulai mengerjakan RUU pemilu yang baru. Pada bulan Agustus tahun 2016, presiden Joko Widodo menerima draf RUU tersebut, [ 1 ] sedangkan DPR-RI menerimanya pada 21 Oktober. [ 2 ] Pada saat pembahasan undang-undang, perselisihan terjadi mengenai ambang batas pencalonan presiden/ presidential threshold . Sejumlah partai politik terbagi menjadi tiga kubu, yaitu kubu yang mendukung ambang batas yang lebih tinggi: 25% suara dalam Pileg 2014 /20% kursi DPR ( PDI-P , Golkar , dan Nasdem ), kemudian ada kubu yang mendukung penghapusan ambang batas ( Gerindra , PAN , dan Demokrat ), serta kubu yang mengusulkan ambang batas yang lebih rendah: 15% suara/10% kursi DPR ( PKB dan PPP ). [ 3 ]
RUU tersebut diresmikan menjadi UU seusai pemungutan suara pada malam hari tanggal 20 Juli 2017. Selama prosedur pemungutan suara, partai-partai penentang—Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat—melakukan aksi walk out yang melibatkan semua anggota mereka, termasuk tiga wakil ketua DPR, kecuali wakil ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah , yang memutuskan untuk tetap tinggal. Semua anggota yang tersisa, yang merupakan anggota koalisi pemerintah, menyetujui ambang batas 20 persen ( Opsi A ), sedangkan Fahri menjadi satu-satunya anggota yang menyatakan tidak setuju. [ 4 ]
Isi
Distribusi kursi
Undang-undang mengamanatkan penambahan 15 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat , meningkatkan jumlah kursi menjadi 575 yang dibagi di 80 daerah pemilihan dengan masing-masing 3-10 kursi, penambahan diberikan kepada provinsi-provinsi di luar Jawa. [ 5 ] Selain itu, undang-undang menetapkan jumlah kursi untuk DPRD-DPRD sebagai berikut:
Provinsi [ a ] [ 6 ] :Psl. 188.
Populasi | Kursi DPRD: |
---|---|
<1 juta | 35 |
1-3 juta | 45 |
3-5 juta | 55 |
5-7 juta | 65 |
7-9 juta | 75 |
9-11 juta | 85 |
11-20 juta | 100 |
>20 juta | 120 |
Kabupaten/Kota [ 6 ] :Psl. 191
Populasi | Kursi DPRD: |
---|---|
<100 ribu | 20 |
100-200 ribu | 25 |
200-300 ribu | 30 |
300-400 ribu | 35 |
400-500 ribu | 40 |
500 ribu-1 juta | 45 |
1-3 juta | 50 |
>3 juta | 55 |
Kursi-kursi DPRD juga didistribusikan ke daerah-daerah pemilihan dengan masing-masing 3-12 anggota. Undang-undang ini mengatur bahwa daerah pemilihan harus mengikuti batas administrasi kabupaten/kota (provinsi dan nasional) atau kecamatan (kabupaten/kota) jika mungkin, namun pembagian wilayah-wilayah tersebut ke beberapa dapil diperbolehkan jika tidak memungkinkan untuk dijadikan satu dapil. [ 6 ] :Psl. 187,189,192
Secara keseluruhan, UU ini mengamanatkan 20.392 kursi legislatif non-independen - 575 di Dewan Perwakilan Rakyat , 2.207 di DPRD Provinsi dan 17.610 di DPRD Kabupaten/Kota. [ 7 ]
Sistem pemilu
UU ini mempertahankan sistem pemilu yang digunakan pada tahun 2014, dengan menggunakan sistem proporsional terbuka . Pemilih dapat memilih langsung calon yang mereka inginkan dari daftar nama calon yang diajukan partai-partai. Para calon kemudian diurutkan sesuai jumlah suara, dan kuota per partai ditentukan melalui metode Webster/Sainte-Laguë setelah eliminasi dari partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas. [ 8 ]
Untuk calon presiden, capres yang menang ditentukan oleh suara mayoritas, dengan pemilu tahap kedua untuk dua calon teratas jika tidak ada capres yang berhasil memperoleh 50%+1 dalam tahap pertama. Selain itu, capres yang menang harus memperoleh sekurang-kurangnya 20% suara di lebih dari setengah provinsi (yaitu lebih dari 17). :Art. 416
Ambang batas
Dalam pemilu sebelumnya, partai-partai harus melewati ambang batas parlemen sebesar 3,5% untuk memperoleh kursi Dewan Perwakilan Rakyat . Undang-undang ini meningkatkan ambang batas menjadi 4%. Presidential threshold diputuskan pada 25%/20%, di mana pihak-pihak yang akan membutuhkan total 20% (112 kursi) kursi legislatif dari pemilu 2014, atau 25% suara dari tahun 2014.
Lain-lain
UU Pemilu meningkatkan batas kontribusi kampanye dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar untuk perorangan, dan Rp 7,5 miliar menjadi Rp 25 miliar untuk badan hukum atau korporasi. Selain itu, partai-partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu 2014 diperbolehkan tidak mengikuti verifikasi parpol, meskipun penambahan Kalimantan Utara sebagai provinsi yang membutuhkan kantor partai.
Gugatan
UU Pemilu telah digugat ke Mahkamah Konstitusi . Gugatan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada batas masa jabatan yang ditetapkan oleh Pasal 169 dan 227 ditolak pada Juni 2018. [ 9 ] Suatu judicial review juga diajukan mengenai presidential threshold (Psl. 222). [ 10 ] Gugatan terhadap Pasal 182, yang tidak secara tegas melarang pengurus partai politik di pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah , dikabulkan pada Juli 2018. [ 11 ]
Catatan
Referensi
- ^ Kuwado, Fabian Januarius (9 August 2016). Galih, Bayu (ed.). "Mendagri: Draf Revisi UU Pemilu 2019 Sudah Diserahkan ke Presiden" . Kompas.com . Diakses tanggal 2 November 2018 .
- ^ "Tiga Isu Krusial dalam Revisi UU Pemilu" . Sindonews.com . 24 October 2016 . Diakses tanggal 2 November 2018 .
- ^ Kami, Indah Mutiara (16 June 2017). "Ini yang Bikin Pemerintah dan DPR Adu Ngotot di RUU Pemilu" . detikcom . Diakses tanggal 2 November 2018 .
- ^ Prasetia, Andhika (21 July 2017). "Novanto Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%" . detikcom . Diakses tanggal 23 September 2018 .
- ^ Amindoni, Ayomi (21 July 2017). "Apa yang perlu Anda ketahui tentang UU Pemilu" . BBC . Diakses tanggal 23 September 2018 .
- ^ a b c d "Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum" (PDF) . rumahpemilu.org . Government of Indonesia. 2017 . Diakses tanggal 23 September 2018 .
- ^ Rachman, Dylan Aprialdo (18 April 2018). Meiliana, Diamanty (ed.). "Pemilu 2019, Jumlah Kursi Anggota DPRD Berjumlah 19.817" . Kompas.com . Diakses tanggal 23 September 2018 .
- ^ Haryanto, Alexander (16 August 2018). "Mengenal Metode Sainte Lague untuk Penghitungan Suara di Pileg 2019" . tirto.id . Diakses tanggal 2 November 2018 .
- ^ Firdaus, Randy Ferdi, ed. (28 June 2018). "MK tolak gugatan pasal 169 dan 227 UU Pemilu, soal tafsir JK boleh jadi Wapres lagi" . Merdeka.com . Diakses tanggal 23 September 2018 .
- ^ Prihatin, Intan Umbari (16 June 2018). Harahap, Lia (ed.). "Akademisi sampai sutradara film kembali gugat Pasal 222 UU Pemilu ke MK" . Merdeka.com . Diakses tanggal 23 September 2018 .
- ^ Setiawan, Sakina Rakhma Diah (23 July 2018). Asril, Sabrina (ed.). "Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD" . Kompas.com . Diakses tanggal 2 November 2018 .