Nama panjang:
|
|
---|---|
Jenis | Konvensi HAM |
Dirancang | 18 Desember 2002 [ 1 ] |
Ditandatangani | 18 Desember 2002 |
Lokasi | New York |
Efektif | 22 Juni 2006 [ 1 ] |
Syarat | 20 ratifikasi [ 2 ] |
Penanda tangan | 75 [ 1 ] |
Pihak | 88 [ 1 ] |
Penyimpan | Sekjen PBB [ 3 ] |
Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol [ 4 ] |
Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (umum disebut sebagai Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan ) adalah sebuah perjanjian yang menjadi pelengkap bagi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan . Perjanjian tersebut mendirikan sistem inspeksi internasional untuk tempat-tempat penahanan yang didasarkan pada sistem yang telah ada di Eropa sejak 1987.
Referensi
-
^
a
b
c
d
Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamauntc
- ^ OPCAT Diarsipkan 2008-05-05 di Wayback Machine ., Article 28. Retrieved on 30 December 2008.
- ^ OPCAT Diarsipkan 2008-05-05 di Wayback Machine ., Article 27. Retrieved on 30 December 2008.
- ^ OPCAT Diarsipkan 2008-05-05 di Wayback Machine ., Article 37. Retrieved on 30 December 2008.
Pranala luar
- Text of the protocol — Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights
- List of parties Diarsipkan 2013-02-13 di Wayback Machine .
- Association for the Prevention of Torture
- The Center for Victims of Torture