Postivisme Hukum adalah ajaran mengenai pemikiran mengenai yurisprudendsi analisis, banyak dikembangkan pada Abad 18 hingga Abad 19 oleh Jeremy Bentham and . Sementara mereka merumuskan teori positivisme hukum, empirisme dan neopositivisme menyusun fondasi teori untuk pengembangannya. Penulis postivisme hukum yang paling terkemuka dalam bahasa Inggris adalah H. L. A. Hart , yang pada 1958 menemukan penggunaan umum dari positivisme yang diaplikasikan sebagai hukum untuk memasukkan bahwa:
- Hukum adalah perintah manusia
- Tidak butuh ada koneksi antara hukum dan moral
- Analisis konsep hukum itu bermanfaat dan dan dibedakan dari sejarah dan sosiologi hukum
- Sistem hukum tertutup dan logis
- Pengadilan moral, tidak bisa dibentuk dan didukung argumen, pendapat, dan bukti rasional