Perjanjian Den Haag (juga dikenal dengan nama Perjanjian Den Haag ) ditandatangani pada tanggal 9Desember 1625 antara Inggris dan Kekaisaran Belanda . Berdasarkan isi perjanjiannya, para pihak yang menandatangani sepakat memberi bantuan ekonomi kepada Christian IV dari Denmark selama kampanye militernya di Jerman .