Peradilan umum (atau disebut juga Peradilan sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi sebagian rakyat pencari keadilan pada umumnya. [ 1 ] [ 2 ]
Peradilan umum meliputi:
- Pengadilan Negeri , berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten / kota
- Pengadilan Tinggi , berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
-
Pengadilan Khusus
[
3
]
- Pengadilan Anak
- Pengadilan Niaga
- Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi [ 4 ]
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengadilan Perikanan
Peralihan ke Mahkamah Agung
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung .
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Umum berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM . Terhitung sejak 31 Maret 2004 , organasi, administrasi, dan finansial peradilan umum dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung [ 5 ]
Referensi
- ^ UU Nomor 8 Tahun 2004 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTgtMjAwNGJ0Lmh0bSI7 [ pranala nonaktif permanen ]
- ^ UU Nomor 2 Tahun 1986 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg2JmY9dXUyLTE5ODZidC5odG0iOw== [ pranala nonaktif permanen ]
- ^ UU Nomor 49 Tahun 2009 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTQ5LTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== [ pranala nonaktif permanen ]
- ^ UU Nomor 46 Tahun 2009 http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf Diarsipkan 2013-03-12 di Wayback Machine .
- ^ UU Nomor 4 Tahun 2004 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTQtMjAwNGJ0Lmh0bSI7 [ pranala nonaktif permanen ]