Pengangkatan anak dalam keluarga LGBT
adalah
pengangkatan anak
oleh orang tua angkat yang merupakan orang
lesbian
,
gay
,
biseksual
, dan
transgender
(
LGBT
). Hal tersebut dapat berarti pengangkatan anak bersama oleh
pasangan sejenis
, pengangkatan anak oleh salah satu orang LGBT terhadap anak biologis dari pasangan sejenisnya (yaitu pengangkatan anak tiri) dan juga pengangkatan anak oleh seorang LGBT lajang. Pengangkatan anak bersama oleh pasangan sejenis tersebut bersifat sah di 27 negara dan di beberapa wilayah subnasional. Lebih jauh, lima negara telah mengesahkan beberapa bentuk pengangkatan anak tiri. Penentang dari tindakan pengangkatan anak dalam keluarga LGBT umumnya mempertanyakan apakah pasangan sejenis memiliki kemampuan menjadi orang tua yang mumpuni (lihat
pengasuhan anak dalam keluarga LGBT
) sedangkan beberapa penentang lainnya mempertanyakan hak untuk seorang anak untuk dibesarkan dalam keluarga "normal" (oleh pasangan heteroseksual). Oleh karena konstitusi dan undang-undang biasanya gagal dalam menangani hak pengangkatan anak bagi orang-orang LGBT, putusan hakimlah yang sering kali menjadi pengangan yang menentukan apakah seseorang atau suatu pasangan dapat menjadi orang tua yang baik bagi anak tersebut.