Pembantaian di rumah Manuel Carrascalão terjadi pada tanggal 17 April 1999 di Dili , Timor Timur , ketika milisi pro-Indonesia Aitarak yang dipimpin oleh Eurico Guterres menyerang rumah tokoh kemerdekaan Manuel Carrascalao dan membantai 12 orang. Tubuh para korban dibawa ke Maubara , markas milisi Besi Merah Putih , dan dimakamkan dalam peti mati bersama dengan barang dan tanda pengenal mereka. Jenazah-jenazah itu dipindahmakamkan pada tahun 2000 oleh .
Setelah berbagai pertimbangan mendalam, pemerintah Indonesia setuju mengizinkan Guterres diekstradisi oleh , dengan alasan ia akan diadili di bawah hukum Indonesia ketimbang hukum internasional , dan dapat diadili di Indonesia . Pada bulan Juni 2002 , Guterres diadili. Ia dihukum, dan menerima hukuman penjara 10 tahun. Ia dibawa ke Indonesia, dan dipenjarakan di sana. Anggota milisi lainnya dipenjara juga atas kejahatan perang itu.