Pelabuhan bebas ( Inggris : Free port ) adalah pelabuhan yang dibebaskan dari pengawasan pabean oleh pemerintah karena alasan-alasan khusus. [ 1 ] Pelabuhan bebas tidak termasuk daerah pajak bagi suatu negara. Kapal dari negara mana pun boleh masuk dan berniaga tanpa pembayaran bea masuk dan keluar. [ 1 ] Jika barang-barang melalui perbatasan pelabuhan bebas menuju ke daerah pedalaman, barulah dikenakan bea dan cukai. [ 1 ]
Pelabuhan bebas Sabang
Tahun 1896 Sabang dibuka sebagai pelabuhan bebas untuk perdagangan umum dan sebagai pelabuhan transit barang-barang hasil pertanian Deli yang telah menjadi daerah perkebunan tembakau semenjak tahun 1863. [ 2 ] Pada Perang Dunia II tahun 1942, Sabang diduduki Jepang dan dijadikan basis pertahanan wilayah barat. [ 2 ] Hal ini menyebabkan Sabang ditutup sebagai pelabuhan bebas. [ 2 ] Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1963, Sabang kembali ditetapkan sebagai Pelabuhan Bebas dan pelaksanaannya diserahkan kepada Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE). [ 2 ] Pada tahun 1985 status Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditutup oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1985 dengan alasan maraknya penyeludupan dan akan dibukanya Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. [ 2 ] Pada tahun 1993 Posisi Sabang mulai diperhitungkan kembali dengan dibentuknya Kerjasama Ekonomi Regional Indonesia - Malaysia - Thailand Growth Triangle (IMT-GT). [ 2 ] Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan tanggal 22 Januari 2000 diterbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2000 tentang pelabuhan bebas Sabang. [ 2 ]