Paro
|
|
---|---|
Negara |
![]() |
Provinsi | Papua Pegunungan |
Kabupaten | Nduga |
Kode Kemendagri |
95.08.11
![]() |
Kode BPS |
9429042
![]() |
Kampung / kelurahan | 5 kampung |
Paro
adalah sebuah
distrik
di
Kabupaten Nduga
,
Provinsi Papua Pegunungan
,
Indonesia
. Distrik Paro pada awalnya adalah sebuah kampung di
Distrik Mapenduma
dengan mana yang sama. Distrik Paro dimekarkan dari
Distrik Mapenduma
pada tahun
2011
melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2011. Distrik Paro terletak di tengah-tengah
Kabupaten Nduga
.
Pemekaran
Kampung Paro dimekarkan pada tahun 2011 menjadi 5 kampung yang ada sekarang ini. Pemekaran Kampung Paro menjadi 5 kampung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 4 Tahun 2011.
Wilayah Administrasi
Batas Wilayah
Berikut ini adalah batas wilayah adminitrasi Distrik Paro: [ 1 ]
Utara | Distrik Koroptak |
Timur | Distrik Yal |
Selatan | Distrik Mapenduma |
Barat | Distrik Yenggelo |
Kampung
Distrik Paro sejak tahun 2011 terdiri dari 5 kampung sebagai berikut: [ 2 ]
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
- ^ "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua" (PDF) . Komisi Pemilihan Umum RI. 04-04-2018 . Diakses tanggal 07-01-2020 . ;
- ^ "Permendagri No.137 Tahun 2017" . Kementerian Dalam Negeri RI. 18-10-2018. Diarsipkan dari asli tanggal 2021-01-24 . Diakses tanggal 07-01-2020 . ;