" Negara Yahudi " adalah sebuah istilah politik yang dipakai untuk menyebut negara Israel . [ 1 ] Israel modern berdiri pada 14 Mei 1948 sebagai tanah air untuk orang Yahudi . Ini juga didefinisikan dalam deklarasi kemerdekaannya sebagai "negara Yahudi," sebuah istilah yang juga muncul dalam keputusan pemisahan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1947. Istilah terkait " " muncul dari legislasi tahun 1992 oleh Knesset Israel.
Proposal negara untuk Yahudi
Beberapa tempat, selain Palestina , sebenarnya sudah dipersiapkan oleh beberapa negara atau tokoh untuk menampung bangsa Yahudi menjadi sebuah negara atau daerah tersendiri. Antara lain oleh , Uganda atau Guyana oleh Inggris , oleh Uni Soviet , Madagaskar oleh Jerman , oleh Tasmania . Jepang juga sempat mempertimbangkan menampung pengungsi Yahudi melalui Rencana Fugu (dinamai fugu sesuai dengan karakter ikan yang terkenal enak dimakan namun berbahaya bila salah mengolahnya).
Referensi
- ^ Kessler, Glenn (2 October 2010). "Defining 'Jewish state': The term was coined by Theodor Herzl, founder of the modern Zionist movement. For some, the term has different meanings" . The Washington Post . Diarsipkan dari asli tanggal 2017-08-03 . Diakses tanggal 2017-11-17 .
Pranala luar
- Jewish State.com Zionism, News, Links
- Israeli Jewish scene from ynetnews
- Israel as a Jewish state from the
- 'Israel a Jewish state first' , says former High Court Justice Dalia Dorner