Nurul Alam Naqiatuddin
نور العالم نقية الدين |
|
---|---|
Sultanah | |
Sultanah Aceh | |
Berkuasa | 23 Oktober 1675 – 23 Januari 1678 |
Pendahulu | Safiatuddin |
Penerus | Zakiatuddin |
|
|
Kelahiran |
Sri Para Puteri
Bandar Aceh Darussalam , Kesultanan Aceh |
Kematian |
23 January 1678
Bandar Aceh Darussalam , Kesultanan Aceh |
Pasangan | Sultan Muhammad Syah |
Ayah | Malik Mahmud Qithul Kahar Syah |
Agama | Islam Sunni |
Sultanah Naqiatuddin Nurul Alam adalah puteri Malik Radiat Syah. Ia memerintah setelah wafatnya Sultanah Safiatuddin , pada tahun 1675 . Masa pemerintahannya hanya berlangsung selama 3 tahun sampai tahun 1678 . [ 1 ]
Hal penting dan fundamental yang dilakukan oleh Naqiatuddin pada masa pemerintahannya adalah melakukan perubahan terhadap Undang Undang Dasar Kerajaan Aceh dan Adat . [ 1 ]
Aceh dibentuk menjadi tiga federasi yang disebut Tiga Sagi (lhee sagoe). Pemimpin Sagi disebut Panglima Sagi . Maksud dari pemerintahan macam ini agar birokrasi tersentralisasi dengan menyerahkan urusan pemerintahan dalam nagari-nagari yang terbagi itu. Untuk situasi sekarang, sistem pemerintahan Kerajaan Aceh dulu sama dengan otonomi daerah. [ 1 ]
Ia menghadapi tantangan yang lebih berat dari sultanah sebelumnya. Ia harus menghadapi ancaman dari kolonial Kristen ( Belanda , Inggris dan Portugis ), sementara konflik intern juga terjadi ketika komunitas menyebarkan ajarannya. Selain itu, terdapat pula kelompok yang menentang pemerintahannya. Perlawanan terhadap pemerintahannya dilakukan melalui sabotase serta pembakaran Kota Aceh . [ 2 ]
Referensi
- ^ a b c Perempuan-perempuan Aceh Tempo Dulu yang Perkasa. Kabari, 19 Maret 2008.
- ^ " Posisi Perempuan Dalam Politik Melayu Aceh " . Diarsipkan dari asli tanggal 17 Desember 2008 . Diakses tanggal 22 Juni 2008 .
Didahului oleh:
Sultanah Safiatuddin |
Sultanah
Aceh
1675 — 1678 |
Diteruskan oleh:
Sultanah Zaqiatuddin |