Artikel ini
sebatang kara
, artinya tidak ada artikel lain yang
. Bantulah
menambah pranala
ke artikel ini dari
atau coba
peralatan pencari pranala
.
(
April 2025
)
|
Meriam di Halaman Gedung Mahligai Sultan Adam | |
---|---|
Nama sebagaimana tercantum dalam
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya |
|
![]() |
|
![]() |
|
Lokasi
keberadaan |
Jl. Ahmad Yani No.1, Keraton, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 70611 |
Meriam di Halaman Gedung Mahligai Sultan Adam adalah senjata api tradisional peninggalan Kesultanan Banjar yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya . Meriam ini terletak di depan Pendopo Mahligai Sultan Adam , Martapura , Kabupaten Banjar , Provinsi Kalimantan Selatan . Selain digunakan sebagai senjata pertahanan, meriam ini juga berperan dalam upacara kerajaan , seperti penobatan sultan dan penyambutan tamu-tamu penting. [ 1 ]
Sejarah
Meriam ini merupakan bagian dari persenjataan Kesultanan Banjar yang digunakan untuk menyerang dan bertahan dalam berbagai konflik. Selain fungsi militer, meriam ini juga memiliki peran seremonial dalam tradisi kesultanan, seperti dibunyikan saat penobatan sultan dan penyambutan tamu penting. [ 1 ]
Ciri-Ciri
Meriam ini memiliki desain polos tanpa ornamen atau inskripsi. [ 2 ] Berikut adalah spesifikasinya:
- Bahan : Besi
- Panjang : 283 cm
- Kaliber : 12 cm
-
Diameter
:
- Ujung: 30 cm
- Bagian tengah: 30 cm
- Pangkal: 35 cm
Penetapan sebagai Cagar Budaya
Meriam ini ditetapkan sebagai benda cagar budaya tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 211 Tahun 2014, yang diterbitkan pada 27 Januari 2014. [ 1 ]
Kondisi dan Pelestarian
Saat ini, meriam mengalami kerusakan dan korosi akibat paparan panas dan hujan. Sebagai bagian dari warisan budaya Kesultanan Banjar, meriam ini memiliki nilai sejarah yang penting dan menjadi simbol perjuangan serta kebesaran kerajaan di masa lalu. [ 2 ]