Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
![]() ![]() |
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Madrasah Tsanawiyah [ note 1 ] (disingkat MTs ) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia , setara dengan sekolah menengah pertama , yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama . Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti (dahulu Ujian Nasional dan Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. [ 1 ] Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah aliyah / madrasah aliyah kejuruan atau sekolah menengah atas / sekolah menengah kejuruan .
Kurikulum madrasah tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam . Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti: [ 2 ]
Pelajar madrasah tsanawiyah umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Lihat pula
Catatan
- ^ bentuk tidak baku: Madrasah Tsanawiyah, bahasa Arab : مدرسة ثانوية
Referensi
- ^ "Kemenag Hapus UN di Madrasah, Kelulusan Pakai 3 Syarat" . CNN Indonesia . Diakses tanggal 2022-08-09 .
- ^ Bani, Diposting oleh Hanapi. "Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019" . Diakses tanggal 2022-08-09 .