Inspektorat Jenderal
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia |
|
---|---|
![]() |
|
Susunan organisasi | |
Inspektur Jenderal | Ibnu Wahyutomo |
Kantor pusat | |
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat , 10110 | |
Situs web | |
www
|
Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia disingkat Itjen Kemlu RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia . Itjen Kemlu RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Itjen Kemlu RI dipimpin oleh Inspektur Jenderal. [ 1 ]
Tugas dan fungsi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit , reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Susunan Organisasi
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat Wilayah I;
- Inspektorat Wilayah II;
- Inspektorat Wilayah III; dan
- Inspektorat Wilayah IV.
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara" (PDF) . Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-19 . Diakses tanggal 2015-02-24 .