Hak LGBT di Bangladesh | |
---|---|
![]() |
|
Aktivitas sesama jenis legal? | Ilegal, dikriminalisasikan didalam pasal Undang-undang Inggris 377 |
Hukuman: | Penjara (Tidak diterapkan) |
Transeksual | Gender Ketiga diakui [ 1 ] |
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dihormati di Bangladesh . Tindakan homoseksual dapat dihukum penjara atau denda.
Dalam konstitusi, terdapat beberapa bagian yang dapat digunakan terhadap kaum LGBT:
- Bagian I Pasal 2A - Islam adalah agama resmi negara.
- Bagian II Pasal 19
- Bagian III Pasal 27
Referensi
- The Shadow Citizens Diarsipkan 2010-02-24 di Wayback Machine .
- Dhaka Diary: Gays and Lesbians: the hidden minorities of Bangladesh Diarsipkan 2010-01-07 di Wayback Machine .
- ^ "Bangladesh government makes Hijra an official gender option - Wikinews, the free news source" . Wikinews . November 11, 2013. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-05-22 . Diakses tanggal 2021-12-13 .