Dolop adalah sebuah ritual tradisi peradilan adat khususnya masyarakat Dayak yang ada di Provinsi Kalimantan Utara . Ritual yang menentukan seseorang bersalah atau tidak dengan cara menyelam di dalam sungai . [ 1 ] Tradisi adat ini umumnya dilakukan sebagai solusi terakhir untuk menyelesaikan sebuah kasus yang tidak terpecahkan. [ 2 ]
Sejarah
Sebelum mengenal agama yang ada saat ini, nenek moyang masyarakat Dayak di Kalimantan Utara percaya pada Amangun, dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai Sang Pencipta. Ketika mereka bertemu dengan sebuah kasus yang tidak terpecahkan atau tidak dapat diselesaikan, maka mereka akan memilih untuk melakukan Dolop, sebagai jalan terakhir. Ritual ini dilakukan atas persetujuan kedua pihak yang terlibat. [ 3 ]
Yang terlibat juga akan menyepakati beberapa hal, yakni denda kepada yang bersalah atau pelaku. Denda bisa berupa harta benda atau hewan, misalnya kerbau, sapi , babi , sebidang tanah, rumah, lubi abai (tempayan), sepeda motor, dan lain-lain. Setelah ritual selesai, kedua pihak harus sepakat berdamai dan tidak ada lagi konflik setelahnya. [ 3 ] Tradisi ini kemudian menjadi erat dengan masyarakat Dayak, dan masih dipelihara hingga saat ini. [ 3 ]
Proses ritual
Proses ritual Dolop dimulai dengan melakukan musyawarah yang melibatkan tokoh adat, pihak berperkara, kepala desa atau lingkungan, hingga pihak kepolisian. Dalam musyawarah, semua pihak akan sepakat lokasi atau tempat diadakannya Dolop. Tradisi Dolop ini akan dilaksanakan di sebuah sungai yang dianggap tepat untuk melakukan ritual. [ 2 ] Sebelum acara ritual dilakukan, beberapa bahan harus disediakan yakni beras putih, beras kuning, beras hitam, bulu ayam, kain kuning, kayu lambuku, telur , dan batang pisang. [ 3 ]
Ritual
Ritual ini dimulai dengan pengarahan oleh pemuka atau pengurus adat yang ditunjuk sebagai pemimpin ritual. Selanjutnya, pengurus adat akan melakukan ritual memanggil roh leluhur Amangun (Sang Pencipta), penunggu sungai , laut , gunung dan darat, menggunakan bahan yang sudah disediakan. Kemudian bahan-bahan tersebut dicelupkan ke air sungai sebagai penanda pelaku Dolop. [ 4 ]
Pemanggilan Amangun dilakukan dengan memukul batang pisang ke tanah sekitar lima menit. Jika leluhur diyakini telah hadir, maka Dolop akan dimulai. Kedua pihak yang berperkara akan dimantrai oleh pemuka adat, setelah itu keduanya diberi aba-aba untuk menyelam ke dalam air sungai sembari memegang batang kayu lambuku. Hasilnya, pihak yang pertama kali muncul ke permukaan air adalah pihak yang bersalah. [ 3 ] [ 4 ]
Setelah ritual Dolop selesai dilakukan, pihak berperkara akan melanjutkan upacara Dawak, yakni upacara pembersihan jiwa untuk menghilangkan rasa dendam. [ 4 ] Seekor babi akan dipotong sebagai simbol mengusir roh jahat. Kemudian memotong seekor ayam putih sebagai simbol kesucian hati. Setelah itu, diharapkan tidak ada lagi dendam di antara kedua pihak yang terlibat perkara. [ 4 ]
Penghargaan
Pada tahun 2022, ritual Dolop mendapat menghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai hukum adat yang banyak digelar dalam waktu 50 tahun terakhir. [ 5 ] Dan pada 8 Oktober 2022, ritual ini masuk sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) asal Kalimantan Utara. [ 1 ]
Referensi
- ^ a b "Tiga Tradisi di Kaltara Menjadi Warisan Budaya Tak Benda" . korankaltara.com . 14 September 2022 . Diakses tanggal 15 Juni 2025 .
- ^ a b Dzulviqor, Ahmad; Purba, David Oliver (18 Januari 2025). "Ritual Dolop Suku Dayak, Ketika Roh Leluhur Menentukan Siapa Benar dan Salah" . regional.kompas.com . Diakses tanggal 14 Juni 2025 .
- ^ a b c d e "Dolop, Adanya Dolop di Suku Dayak" . kebudayaan.kemdikbud.go.id . Diakses tanggal 15 Juni 2025 .
- ^ a b c d Zarawaki, Nisa (19 Januari 2025). "Apa Itu Adat Dolop Suku Dayak? Menentukan Benar Salah dari Leluhur" . www.idntimes.com . Diakses tanggal 15 Juni 2025 .
- ^ Devitasari, Maharani (20 Januari 2025). Sumarsono (ed.). "Apa Itu Dolop, Ritual Suku Dayak Agabab di Nunukan Kaltara" . kaltara.tribunnews.com . Diakses tanggal 15 Juni 2025 .