Direktorat Samapta | |
---|---|
![]()
Lambang Direktorat Samapta
|
|
Singkatan | Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri |
Struktur yurisdiksi | |
Lembaga nasional | Indonesia |
Wilayah hukum | Indonesia |
Lembaga pemerintah |
![]() |
|
|
Pejabat eksekutif |
|
Lembaga induk |
Direktorat Samapta atau biasa disingkat Ditsamapta adalah satuan di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) sebagai salah satu Direktorat di Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) . Ditsamapta dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi yang saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. .
Tugas & Fungsi
Tugas
Ditsamapta Baharkam Polri bertugas Membina dan menyelenggarakan tugas umum kepolisian, pengendalian massa dan pemeliharaan ketertiban.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Ditsamapta Baharkam Polri menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan administrasi, pemeliharaan dan perawatan personel serta materiil logistik.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan tugas umum kepolisian berupa Turjawali, TPTKP, dan Bantuan SAR.
- Pelaksanaan pengendalian massa dan negosiasi.
- Pelaksanaan pemeliharaan ketertiban umum berupa pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, dan penegakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring).
- Pelaksanaan fungsi teknis samapta dalam rangka mendukung perkuatan pada kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian kepada satuan kewilayahan.
- Pengawasan dan supervisi serta pengendalian dalam rangka menjamin terlaksananya tugas sesuai peraturan yang terkait dengan fungsi samapta.
Struktur Organisasi
Ditsamapta Baharkam Polri terdiri dari:
-
Sub Direktorat Tugas Umum (Subditgasum)
, membawahi:
- Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Siturjawali)
- Seksi Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (Si TPTKP)
- Seksi Bantu & SAR (Siban SAR)
- Urusan Administrasi (Urmin)
-
Sub Direktorat Pembinaan Pengendalian Massa (Subditbindalmas)
, membawahi:
- Seksi Pengendalian Massa & Negosiasi (Sidalmasnego)
- Seksi Demo & Latihan (Sidemlat)
- Urusan Administrasi (Urmin)
-
Sub Direktorat Pemeliharaan Ketertiban Umum (Subdithartibum)
, membawahi:
- Seksi Pengamanan Khusus (Sipamsus)
- Seksi Tindak Pidana Ringan (Sitipiring)
- Urusan Administrasi (Urmin)
-
Detasemen Perintis (Denperintis)
, membawahi:
- Sub Detasemen Perintis I (Subdenperintis I)
- Sub Detasemen Perintis II (Subdenperintis II)
- Sub Detasemen Perintis III (Subdenperintis III)
- Urusan Tata Usaha (Urtu)
Direktur
No. | Direktur | Mulai Menjabat | Akhir Menjabat |
---|---|---|---|
|
|||
|
Brigjen. Pol.
|
|
|
|
Brigjen. Pol.
|
|
|
|
Brigjen. Pol.
Drs. Raden Budi Winarso |
|
|
|
Brigjen. Pol.
|
|
|
|
Brigjen. Pol.
|
|
|
|
Brigjen. Pol.
Drs. H. Aneka Pristafuddin, M.H. |
|
|
|
|||
|
Brigjen. Pol.
Drs. H. Aneka Pristafuddin, M.H. |
|
|
|
Brigjen. Pol.
Nasri, S.I.K. |
|
|
|
Brigjen. Pol.
Achmad Fahruz Zaman |
|
|
|
Brigjen. Pol.
|
|
|
|
Brigjen. Pol.
Dr. Rudi Antariksawan, S.H., S.I.K., M.Si. |
|
|
|
Brigjen. Pol.
|
|
|
|
Brigjen. Pol.
|
|
|