Dewan Perwakilan Rakyat GR
Periode 1966–1971 |
|||||||||||||||||||
|
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong periode 1967–1971 (disingkat DPR GR periode 1967–1971 ) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diisi oleh anggota yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1966. DPR GR awalnya beranggotakan 242 orang, setelah diadakan penambahan anggotanya bertambah menjadi 414 orang. [ 1 ]
Referensi
- ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tahun 1970–1971" (PDF) . Sekretariat DPR RI . 28 Desember 1983.