Daerah Swatantra , menurut UU no. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah salah satu dari dua bentuk Daerah dalam Republik Indonesia. Bentuk alternatifnya adalah Daerah Istimewa . Daerah Swatantra, sebagaimana Daerah Istimewa, dapat berada pada Tingkat I, Tingkat II, maupun Tingkat III (Pasal 2). Penjelasan Pasal 1 juga secara eksplisit menyatakan bahwa "Dalam Undang-undang ini diberikan dasar hukum kepada istilah baru “Daerah Swatantra” yang berarti “daerah otonom”, istilah mana sudah dipakai dalam surat menyurat resmi".
Swapraja , sesuai keadaannya masing-masing, ditetapkan menjadi salah satu dari dua bentuk Daerah tersebut, baik Tingkat I, II, atau III. Ini dilakukan untuk memenuhi amanat UUDS 1950 bahwa daerah Swapraja menjadi daerah otonom menurut undang-undang.
Istilah Daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, maupun Tingkat III tidak lagi dipergunakan semenjak berlakunya UU no. 5 tahun 1974.
Referensi