Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Tanggal dan waktu pembuatan data
14 Maret 2013 10.31
Lebar
1.795 px
Tinggi
1.205 px
Bit per komponen
8
8
8
Komposisi piksel
RGB
Orientasi
Normal
Jumlah komponen
3
Perangkat lunak
Adobe Photoshop CS5 Windows
Tanggal dan waktu perubahan berkas
14 Maret 2013 10.57
Versi Exif
2.21
Tanggal dan waktu digitalisasi
14 Maret 2013 10.31
Subdetik DateTimeOriginal
00
Subdetik DateTimeDigitized
00
Ruang warna
sRGB
Need more Support?
If you cannot find an answer in the knowledgebase, you can
contact us for further help.