
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
Deskripsi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri.jpg |
Bahasa Indonesia:
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri kembali mengingatkan jajarannya terkait pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu serentak yang akan digelar tahun 2024 mendatang.
"Semua ASN mesti menjaga netralitas, karena sekarang sudah memasuki tahun-tahun politik," ujarnya di Padang, Kamis sore (5/10/2023). Ia mengatakan regulasi terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama (SKB)yang telah dikeluarkan pemerintah. SKB dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara serta Badan Pengawas Pemilu pada tahun 2022. “Sesuai dengan regulasi yang ada ini, kan sudah cukup ketat diatur larangan kepada ASN, ada sekitar 20 poin larangan itu didalam SKB yang harus dihindari oleh ASN,” papar Hansastri. Diantaranya adalah larangan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu. Baik sebelum pemilihan maupun selama dan sesudah masa kampanye. Hal ini meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat. Disinggung mengenai hak pilih ASN pada kontestasi Pemilu 2024, Hansastri mempersilahkan ASN menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing-masing. “Tidak golput kita, kita tetap memilih, silahkan mengamati calon-calon mana yang cocok, tetapi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam SKB yang telah dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya. Sementara Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan khusus untuk ASN, dituntut untuk netral, namun di sisi lain tetap harus menentukan pilihannya terhadap peserta pemilu nantinya. Hal ini tentu sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami memastikan aturan-aturan pelaksanakan yang berkaitan dengan menjaga netralitas ASN ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya. Menurutnya ASN dilarang untuk melakukan tindakan yang akan menguntungkan bagi calon tertentu. “ASN tidak boleh memberi like, share atau memberikan komentar yang menguntungkan peserta pemilu, atau bahkan ikut memasang alat peraga kampanye seperti pemasangan baliho dan sebagainya,” jelasnya. Terpisah Kepala Diskominfotik Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, pihaknya ikut mengambil peran demi suksesnya pesta demokrasi Pemilu tahun 2024. “Dalam konteks komunikasi publik, ini adalah salah satu kewajiban kami. Semua ketentuan terkait penyelenggaraan Pemilu telah dan akan terus kami diseminasikan kepada masyarakat luas,” ungkapnya. Menurutnya, Pemilu serentak 2024 sangat menentukan arah pembangunan kedepan, khususnya untuk Provinsi Sumatera Barat. Oleh karenanya, masyarakat dituntut selektif dalam mengkonsumsi sebaran informasi dari berbagai media komunikasi publik. “Khusus untuk media sosial, tidak semua informasi yang beredar itu valid, kita butuh kroscek dan klarifikasi secara berlapis,” tutup Siti Aisyah. (ISC/ DiskominfotikSumbar) |
Tanggal | |
Sumber |
https://sumbarprov.go.id/home/news/23090-sekdaprov-sumbar-tekankan-netralitas-asn-pada-pemilu-2024 https://sumbarprov.go.id/images/2023/10/IMG_7507.jpeg |
Pembuat | Government of West Sumatra province, Indonesia |
![]() |
This image contains geographic location information in its Exif meta data . Users can then browse this category and insert a {{Location}} template into this image description page. If you feel this image should not be geotagged, please remove the {{GPS EXIF}} template and add Category:Location not applicable . If it could be geotagged but location in EXIF is faulty or wrong, remove this template and add {{GPS EXIF ambiguous}} . |
Lisensi
Public domain Public domain false false |
![]() |
Berkas ini berada pada
domain publik
di
Indonesia
karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan
Pasal 43
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
العربية ∙ Basa Bali ∙ English ∙ Bahasa Indonesia ∙ 日本語 ∙ Bahaso Jambi ∙ Jawa ∙ 한국어 ∙ Minangkabau ∙ македонски ∙ Bahasa Melayu ∙ português ∙ русский ∙ Sunda ∙ 简体中文 ∙ 繁體中文 ∙ |
![]() |
Captions
Items portrayed in this file
menggambarkan
1 detik
image/jpeg
4.740.587 Bita
5.224 piksel
3.803 piksel
checksum Inggris
69df0dd1a59ed47d6a33a41fd6d801b45d800566
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
---|---|---|---|---|---|
terkini | 25 Februari 2024 16.54 |
![]() |
3.803 × 5.224 (4,52 MB) | Urang Kamang | Uploaded a work by Government of West Sumatra province, Indonesia from https://sumbarprov.go.id/home/news/23090-sekdaprov-sumbar-tekankan-netralitas-asn-pada-pemilu-2024 https://sumbarprov.go.id/images/2023/10/IMG_7507.jpeg with UploadWizard |
Penggunaan berkas
Halaman berikut menggunakan berkas ini:
Penggunaan berkas global
Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:
- Penggunaan pada www.wikidata.org
Metadata
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Produsen kamera | -- |
---|---|
Model kamera | -- |
Pembuat | |
Pemilik hak cipta | |
Waktu pajanan | 1/1 detik (1) |
Nilai F | f/0 |
Rating kecepatan ISO | 0 |
Tanggal dan waktu pembuatan data | 19 Oktober 2022 17.40 |
Jarak fokus lensa | 0 mm |
Lintang | 0° 0′ 0″ N |
Bujur | 0° 0′ 0″ E |
Ketinggian | 0 meter di atas permukaan laut |
Orientasi | Normal |
Resolusi horizontal | 72 dpi |
Resolusi vertikal | 72 dpi |
Perangkat lunak | Snapseed 2.0 |
Tanggal dan waktu perubahan berkas | 19 Oktober 2022 23.52 |
Penempatan Y dan C | Tengah (centered) |
Program pajanan | Program aksi (condong ke kecepatan rana) |
Versi Exif | 2.21 |
Tanggal dan waktu digitalisasi | 19 Oktober 2022 17.40 |
Arti tiap komponen |
|
Kecepatan rana APEX | 7,625 |
Bukaan APEX | 4,625 |
Bias pajanan | 0 |
Mode pengukuran | Pola |
Sumber cahaya | Tidak diketahui |
Kilas | Lampu kilat tidak menyala |
Subdetik DateTime | |
Subdetik DateTimeOriginal | |
Subdetik DateTimeDigitized | |
Dukungan versi Flashpix | 1 |
Ruang warna | sRGB |
Resolusi bidang fokus X | 6.514,657980456 |
Resolusi bidang fokus Y | 6.734,0067340067 |
Unit resolusi bidang fokus | inci |
Proses buatan gambar | Proses normal |
Mode pajanan | Pajanan otomatis |
Keseimbangan putih | Keseimbangan putih otomatis |
Tipe penangkapan | Standar |
Waktu GPS (jam atom) | 00.00 |
Tanggal GPS | 19 Oktober 2022 |
Versi tag GPS | 0.0.3.2 |
Nilai (dari 5) | 0 |