Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Lebar
900 px
Tinggi
604 px
Bit per komponen
8
8
8
Komposisi piksel
RGB
Orientasi
Normal
Jumlah komponen
3
Resolusi horizontal
72 dpi
Resolusi vertikal
72 dpi
Perangkat lunak
Adobe Photoshop CS6 (Windows)
Tanggal dan waktu perubahan berkas
24 Januari 2015 08.24
Versi Exif
2.21
Ruang warna
Tidak dikalibrasi
ID unik dokumen asli
E07857ACDD13655A5E38B0772E25F753
Tanggal dan waktu digitalisasi
24 Januari 2015 15.15
Tanggal terakhir perubahan metadata
24 Januari 2015 15.24
Versi IIM
11.776
Need more Support?
If you cannot find an answer in the knowledgebase, you can
contact us for further help.