Cakak Pepadun [ 1 ] merupakan proses penobatan seorang sultan (Punyimbang) yang ditetapkan melalui rapat prowatin, yakni lembaga tertinggi dalam struktur masyarakat hukum adat. Tradisi ini adalah bentuk kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun, menjadi bagian dari pengalaman kolektif masyarakat yang terus dilestarikan dari generasi ke generasi. Dalam struktur sosialnya, masyarakat Lampung dikenal sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem berjenjang berdasarkan garis keturunan ( genealogis ) dan wilayah (teritorial).
Referensi
- ^ Al Ghozi, Iqbal (2017-11-21). "MAKNA FILOSOFIS DI DALAM PROSESI BEGAWI ADAT CAKAK PEPADUN DI KELURAHAN MENGGALA KOTA KECAMATAN MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG" . UIN Raden Intan Lampung.