
Pasal 86a ( § 86a ) dari kitab hukum pidana Jerman ( ) berisi larangan "penggunaan simbol organisasi inkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan". [ 1 ] Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol Nazi , NIIS dan Komunis . Di Jerman, simbol Nazi ditutupi potongan kertas berwarna atau spidol untuk menghindari pelanggaran StGB 86a.
Referensi
- ^ "Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations" . Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB) . German Law Archive.