Peraturan Presiden disingkat menjadi Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden . Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah .
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia , yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 .