Ini adalah perbanyakan fotografis dari dua dimensi,
public domain
karya seni. Karya seni itu sendiri berada dalam domain publik di dalamnya
negara sumber
untuk alasan berikut:
Public domain
Public domain
false
false
Menurut
Undang-Undang Hak Cipta Jepang
, dibawah yurisdiksi Pemerintah Jepang hak cipta karya ini telah kadaluarsa dan sekarang menjadi
domain umum
karena pembuatnya (jika terdiri dari beberapa pembuat, pembuat yang terakhir meninggal dunia) meninggal dunia sebelum 1968, atau karyanya dipublikasikan sebelum 1968 by oleh anonim, penulis dengan nama samaran, atau organisasi. (Artikel 51, 52, dan 57)
Catatan:
Gunakan
{{PD-Japan-oldphoto}}
untuk foto yang dipublikasikan sebelum 31 Desember 1956, dan
{{PD-Japan-film}}
untuk film yang diproduksi sebelum 1953. Karya domain umum harus memiliki hak cipta yang telah kadaluarsa baik di Amerika Serikat maupun negara sumbernya. Berkas harus memiliki
copyright tag
untuk mengindikasikan status hak cipta di Amerika Serikat. Lihat pula
Aturan hak cipta berdasarkan wilayah
.
Note that this work might not be in the public domain in countries that do not apply the
rule of the shorter term
and have copyright terms longer than life of the author plus 50 years. In particular, Mexico is 100 years, Jamaica is 95 years, Colombia is 80 years, Guatemala and Samoa are 75 years, Switzerland and the United States are 70 years, and Venezuela is 60 years.
Itu juga ada dalam domain publik di
Indonesia
untuk alasan berikut:
Public domain
Public domain
false
false
The author died in 1893, so this work is in the
public domain
in its country of origin and other countries and areas where the
copyright term
is the author's
life plus 100 years or fewer
.
https://creativecommons.org/publicdomain/mark/1.0/
PDM
Creative Commons Public Domain Mark 1.0
false
false
Posisi resmi yang diambil oleh Wikimedia Foundation adalah itu '
reproduksi setia dari karya seni dua dimensi domain publik adalah domain publik'
.
Reproduksi fotografis ini karenanya juga dianggap berada dalam domain publik di Indonesia.
Di yurisdiksi lain, pengguna ulang konten ini mungkin dibatasi;
lihat
Pengguna kembali foto-foto PD-Art
untuk detailnya.