Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, baru-baru ini menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran. Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD M. Nasir, 32 anggota DPRD perwakilan setiap fraksi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, dan Camat.
Dalam paparannya, Bupati Dendi menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. LKPJ ini menjadi bukti pertanggungjawaban pemerintah daerah dan alat pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah selama setahun.
Laporan tersebut mencakup berbagai hal penting, mulai dari arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Realisasi pendapatan dan belanja daerah, termasuk program-program strategis yang telah berjalan pada tahun 2024, juga dijelaskan secara detail. Bupati Dendi menekankan pentingnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai indikator utama keberhasilan kinerja pemerintah daerah. Sumber pendapatan daerah dijelaskan secara rinci, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain yang sah, termasuk transfer dari pemerintah pusat.
Dokumen LKPJ yang lengkap telah diberikan kepada DPRD untuk dikaji lebih lanjut. Setelah penyampaian laporan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum tertulis dari masing-masing fraksi yang kemudian akan dijawab oleh Bupati.
Bupati Dendi berharap DPRD dapat memberikan masukan, saran, dan koreksi untuk perbaikan kinerja pemerintahan daerah di masa mendatang, khususnya dalam urusan konkuren, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD, aparatur pemerintah, dan seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik selama tahun 2024.













