Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, baru-baru ini menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran. Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, M. Nasir, anggota DPRD dari berbagai fraksi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pejabat pemerintahan, dan para Camat.
Dalam paparannya, Bupati Dendi menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Rincian realisasi pendapatan dan belanja daerah, termasuk capaian program-program strategis sepanjang tahun 2024, juga disampaikan secara detail.
Bupati Dendi menekankan pentingnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai tolok ukur kinerja pemerintah. Ia menjelaskan sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah. Laporan LKPJ yang lengkap telah diserahkan kepada DPRD untuk dikaji dan dibahas lebih lanjut.
Setelah pemaparan Bupati, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD. Bupati Dendi berharap DPRD dapat memberikan masukan dan saran konstruktif untuk perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depannya, terutama terkait urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya pemerintahan daerah selama tahun 2024.