Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran. Penyampaian LKPJ ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD pada 24 Maret 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, M. Nasir, 32 anggota DPRD dari berbagai fraksi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pejabat pemerintah daerah lainnya, dan para Camat.
Dalam paparannya, Bupati Dendi menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan tersebut mencakup berbagai hal penting, mulai dari kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Secara detail, LKPJ juga merinci pendapatan dan belanja daerah, serta capaian berbagai program strategis sepanjang tahun 2024. Bupati menekankan pentingnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai indikator utama kinerja pemerintah. Sumber pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pemerintah pusat.
Dokumen LKPJ yang lengkap telah diserahkan kepada DPRD untuk dikaji lebih lanjut. Setelah penyampaian laporan, masing-masing fraksi DPRD memberikan pandangan umum secara tertulis, yang selanjutnya akan dijawab oleh Bupati. Bupati Dendi berharap DPRD dapat memberikan masukan dan saran konstruktif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah ke depannya, khususnya dalam hal tugas konkuren, pembantuan, dan tugas umum pemerintahan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yang baik dari DPRD, aparatur pemerintah, dan masyarakat Kabupaten Pesawaran selama tahun 2024.