Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Bappebti Perbarui Daftar Aset Kripto, Bittime Sambut Positif

6
×

Bappebti Perbarui Daftar Aset Kripto, Bittime Sambut Positif

Share this article
Example 468x60

Setelah diterbitkannya pembaruan daftar aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti No.1 tahun 2025 pada 9 Januari 2025, Bittime, sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto teregulasi di Indonesia, memberikan tanggapannya.

Bittime memandang pembaruan daftar aset kripto ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan legitimasi industri kripto di mata publik dan investor. Pihaknya menghormati dan mendukung setiap kebijakan yang diterapkan oleh regulator. Sebagai tindak lanjut, Bittime telah menghentikan perdagangan beberapa jenis aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar putih terbaru Bappebti.

Example 300x600

“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Oleh karena itu, kami telah menerapkan penyesuaian terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Bittime,” ungkap pihak Bittime.

Disebutkan pula bahwa seluruh aset pengguna yang terdampak tetap aman di Bittime dan dapat ditarik (withdraw) hingga 30 hari setelah tanggal penghentian perdagangan aset tersebut, sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku.

Pembaruan ini mendapatkan berbagai tanggapan mengingat industri kripto sedang dalam masa transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Bittime memastikan dukungan terhadap pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Untuk itu, Bittime akan terus menghadirkan layanan sesuai kebijakan yang berlaku, dan menjamin keamanan, transparansi, serta keberlangsungan platformnya.

Bittime mengajak setiap pihak untuk mendukung dan memberikan pandangan terukur terkait kebijakan yang dibentuk dengan tujuan memajukan industri kripto Indonesia. “Kami juga berharap bahwa kedepannya setiap kebijakan yang dibuat mampu melibatkan seluruh stakeholder sebelum ditetapkan. Hal ini kami yakini bisa membuat industri aset kripto Indonesia tumbuh dengan lebih pesat,” imbuhnya.

Bittime menjamin bahwa semua transaksi di platform berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia dan senantiasa berusaha memberikan sistem keamanan terbaik bagi seluruh pengguna. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Source : https://wartaviral.com/bappebti-lakukan-pembaruan-daftar-aset-kripto-ini-respon-bittime/.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *