HUKUM

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut dan menyita berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran aset serta transaksi keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam pengusutan kasus TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidikan TPPU merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Kejagung. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru setelah mempelajari barang bukti yang diterima. Dalam proses tersebut, dokumen yang disita akan dianalisis untuk menelusuri dugaan pencucian uang, termasuk asal-usul aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Selain menyita dokumen, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur swasta maupun aparat penegak hukum guna memperkuat pembuktian perkara. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian transaksi dalam kasus tersebut. Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun barang bukti lainnya.

Kejagung menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik akan terus mengembangkan kasus apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain. Melalui penyidikan yang menyeluruh, Kejagung berharap dapat mengungkap secara tuntas dugaan TPPU tersebut sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel.