Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan sejumlah usulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI. Dalam forum tersebut, IKPI menolak kebijakan yang berpotensi memicu perang tarif pajak dan mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan reformasi sistem perpajakan yang adil, kompetitif, serta mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
IKPI menilai persaingan melalui penurunan tarif pajak secara berlebihan bukanlah solusi jangka panjang untuk meningkatkan investasi. Menurut organisasi profesi tersebut, pemerintah perlu menciptakan kebijakan perpajakan yang memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan iklim usaha yang kondusif. Dengan demikian, Indonesia tetap memiliki daya saing tanpa harus terlibat dalam kompetisi tarif pajak yang berisiko mengurangi penerimaan negara.
Dalam RDPU, IKPI juga mengusulkan penyederhanaan regulasi perpajakan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, organisasi tersebut mendorong peningkatan digitalisasi layanan perpajakan, penguatan edukasi kepada wajib pajak, serta optimalisasi pengawasan berbasis teknologi. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan dibandingkan hanya mengandalkan perubahan tarif.
IKPI menegaskan bahwa reformasi perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan fiskal yang stabil dinilai dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, setiap perubahan aturan perpajakan perlu disusun melalui kajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Komisi XI DPR RI menyambut berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih baik. DPR menilai pandangan dari organisasi profesi, akademisi, dan pelaku usaha penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Usulan IKPI dalam RDPU bersama DPR menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Dengan mengedepankan reformasi sistem, kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan, Indonesia diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara tanpa harus terjebak dalam perang tarif pajak yang dapat merugikan perekonomian nasional.
