Kepolisian memberikan batas waktu tiga hari kepada 15 terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, untuk menyerahkan diri. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan aparat guna mengungkap secara menyeluruh perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kapolres Sampang menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Polisi mengimbau seluruh pihak yang diduga terlibat agar kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Selain memberikan kesempatan untuk menyerahkan diri, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Tim penyidik juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di berbagai wilayah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku yang mencoba melarikan diri. Polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum apabila batas waktu yang diberikan tidak dipenuhi.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian memastikan korban memperoleh pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis. Aparat juga bekerja sama dengan instansi terkait dan lembaga perlindungan perempuan serta anak untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban dirahasiakan demi memberikan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun identitas korban di media sosial. Dukungan masyarakat diharapkan diberikan melalui penyampaian informasi yang dapat membantu proses penyelidikan. Kepolisian juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja di Sampang akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual untuk menghindari proses hukum. Masyarakat pun diharapkan mengawal jalannya penegakan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
